Agama di Tengah Konflik Ekologis: Belajar dari Gus Dur
- account_circle Ahmad Navid Dzauqil Amin
- calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
- visibility 101
- print Cetak

Indonesia akhir-akhir ini terdapat berbagai peristiwa bencana alam yang terjadi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah, terutama Riau, Kalimantan, Bangka Belitung, Jawa Timur hingga Sumatera. Pembabatan hutan di tanah Papua yang saat ini menjadi topik hangan untuk dijadikan proyek besar pemerintah sebagai swasembada pangan.
Gelombang besar protes terjadi, aktivis, pegiat lingkungan, pers bergerak untuk mengangkat isu tersebut, film Pesta Babi diluncurkan, nobar (nonton bareng) dimana-mana, ada yang tergerak, ada yang prihatin, ada yang takut, bahkan hingga di beberapa tempat nobar dilarang.
Topik pembahasan kali ini kita tidak akan membahas dari sisi ekologis maupun dari jumlah kerugian dana yang terdampak. Ada hal yang sifatnya fundamental yang banyak luput dari perhatian publik, yaitu tentang dimana peran agama dan persoalan moral yang harusnya menjadi bahan pertimbangan yang sifatnya tidak kalah penting dengan unsur yang lain.
Manusia adalah makhluk sosial, segala aspek kehidupan tidak bisa lepas dari sangsi sosial dan tata aturan norma yang berlaku, norma kehidupan bermasyarakat yang tertulis dan bertujuan untuk keadilan sosial adalah hukum menurut Hans Kelsen (a system of norms). Hukum dibuat sebagai batasan dan untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai warna negara. Pemerintah ditugaskan untuk menjalankan negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Oleh karena itu sudah seyogyanya dalam menjalankan roda pemerintahan, para pemegang amanat rakyat sudah seharusnya mengikuti aturan yang tertulis dalam UndangUndang, Semua peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila bukan konstitusi, melainkan dasar negara, ideologi negara, dan sumber dari segala sumber hukum, UUD 1945 merupakan penjabaran konstitusional dari nilai-nilai Pancasila, Pancasila menjadi dasar filosofis dan cita hukum (rechtsidee). Tertulis dalam sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, dari sini mari kita coba bedah apakah segala tindakan pemerintah benar-benar memperhatikan hal tersebut, apakah keadilan tersebut sudah hadir dan dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali?
Dalam pesan Hari Perdamaian Sedunia tahun 2002 Paus Yohanes Paulus II menyatakan:
“There is no peace without justice” (“Tidak ada perdamaian tanpa keadilan”). Tokoh Indonesia yang kerap mengedepankan perdamaian dan dijuluki sebagai bapak pluralisme adalah Gus Dur, sepak terjang beliau dalam memperjuangkan persamaan dan keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu diragukan. Bahkan hingga akhirnya beliau dilengserkan dalam kursi kepresidenan Gus Dur masih tetap memprioritaskan perdamaian sesama anak bangsa, meskipun saat itu pasukan berani mati Gus Dur sudah siap membela mati-matian beliau.
Dari Gus Dur kita belajar, sebagai orang yang taat beragama dan sebagai manusia seutuhnya yang mengedapankan aspek moralitas. Bahwasanya segala bentuk tindak tanduk dan kebijakan yang dibuat harus selalu mengedepankan aspek keadilan, apalagi jika kebijakan tersebut menyangkut hak rakyat, pemerintah saat ini khususnya dan seluruh rakyat pada umumnya harus belajar dari Gus Dur tentang bagaimana pentingnya sifat saling menghargai dan tidak mengambil hak antar sesama.
Dikutip dari tulisan Gus Dur yang berjudul Islam dan Keadilan Sosial yang diterbitkan GusDur.Net yang dipublikasikan pada tahun 2003. Disitu tertulis:
Salah satu ketentuan dasar yang dibawakan Islam adalah keadilan, baik yang bersifat perorangan maupun dalam kehidupan politik. Keadilan adalah tuntutan mutlak dalam Islam, baik rumusan “hendaklah kalian bertindak adil” (an ta’dilu) maupun keharusan “menegakkan keadilan” (kunu qawwamuna bi al-qisthi), berkali-kali dikemukakan dalam kitab suci Al-Qur’an. Dengan meminjam dua buah kata sangat populer dalam peristilahan kaum muslimin di atas, UUD 45 mengemukakan tujuan bernegara menegakkan keadilan dan mencapai kemakmuran. Masyarakat adil dan makmur merupakan tujuan bernegara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kalau negara lain mengemukakan kemakmuran dan kemerdekaan (prosperity and liberty) sebagai tujuan, maka negara kita lebih menekankan prinsip keadilan daripada prinsip kemerdekaan itu.
Diakhir kata penulis mengajak pembaca mari kita bernalar sejenak dan saling menginstrokpeksi arah perjalanan bangsa ini, apakah sesuai dengan prinsip keadilan, dan sebagai bangsa yang merdeka, dan momentumnya saat tulisan ini dibuat berbarengan bulan kemerdekaan Indonesia yaitu bulan Agustus, sudah seharusnya kita benar-benar menjemput kemerdekaan yang haqiqi tersebut, kemerdekaan bukan hanya sebagai negara yang berdigdaya melainkan kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Wallahu a’lam. (*)
*) Oleh : Ahmad Navid Dzauqil Amin, Penggerak Jaringan Gusdurian.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah menjadi tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi nukotaprobolinggo.or.id
*) Opini atau rubik opini untuk umum dengan panjang naskah 500- 1000 kata.
- Penulis: Ahmad Navid Dzauqil Amin