PBNU Matangkan Daftar Peserta Sementara Muktamar Ke-35 NU
- account_circle Anas Fathullah
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
- visibility 44
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah melakukan proses finalisasi terhadap kepesertaan Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan bakal berlangsung pada 1 hingga 5 Agustus 2026 mendatang. Saat ini, PBNU telah resmi menyusun Daftar Peserta Sementara (DPS).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PBNU, KH Amin Said Husni, usai menghadiri Rapat Harian Tanfiziah di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2026).
Kiai Amin menyatakan bahwa penyusunan DPS ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang telah melewati proses verifikasi dan validasi yang ketat. Langkah selanjutnya, PBNU akan melakukan pencocokan data ulang (cross-check) bersama para ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di seluruh Indonesia.
“Sampai akhirnya betul-betul dipastikan cabang-cabang dan wilayah yang valid yang sudah verified untuk menjadi peserta muktamar, dan selanjutnya ditetapkan menjadi daftar peserta final atau Daftar Peserta Tetap (DPT),” ujar Kiai Amin.
PBNU menargetkan penentuan dan penetapan DPT Muktamar ke-35 NU ini dapat diselesaikan secara resmi paling lambat pada pertengahan Juli 2026.
Lebih lanjut, mantan Bupati Bondowoso tersebut menyampaikan bahwa PBNU melalui tim panel telah merampungkan seluruh SK kepengurusan yang sempat tertunda. Persoalan SK yang tersisa umumnya berkaitan dengan kepengurusan tingkat cabang yang masa berlakunya telah habis namun belum menggelar konferensi, sehingga statusnya saat ini dibentuk Caretaker. Ada pula beberapa cabang yang masih dalam proses perpanjangan maupun yang sedang bersiap melaksanakan konferensi dalam waktu dekat.
Terkait hal tersebut, Kiai Amin mengimbau kepada jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang masa khidmatnya telah habis untuk segera menyelenggarakan konferensi di sisa waktu yang ada sebelum muktamar dimulai. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan konferensi tidak dilakukan terlalu mepet dengan waktu pelaksanaan muktamar demi kelancaran proses administrasi.
“Tentu kalau sudah melaksanakan konferensi dengan benar, sudah melaksanakan proses pengajuan SK dengan benar, harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Makanya ada batas waktu pelaksanaan konferensi, jangan sampai terlalu mepet agar tidak percuma karena tidak bisa ikut muktamar,” tegasnya.
Sebagai informasi, dari total potensi 594 peserta yang terdiri dari unsur PWNU, PCNU, dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) di seluruh dunia, saat ini jumlah peserta yang sudah masuk dan terdaftar dalam DPS di PBNU telah mencapai 400 peserta lebih.
- Penulis: Anas Fathullah
- Editor: M Rizal Wahyudi
- Sumber: TVNU