Khawatirkan Nasib Petani, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Regulasi Pertembakauan
- account_circle Ulil Hadi Ernanda P
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
- visibility 75
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lesbumi PBNU) secara tegas mengeluarkan petisi penolakan terhadap sejumlah rancangan regulasi pertembakauan yang tengah digodok pemerintah. Aturan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut dinilai mengancam hajat hidup para petani dan buruh tembakau.
Petisi tersebut dibacakan di sela-sela agenda Dialog Kebudayaan yang berlangsung di Lantai 5 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026).
Ketua Lesbumi PBNU, KH Jadul Maula, menyampaikan bahwa rancangan peraturan tersebut sangat berpotensi mengganggu, bahkan membunuh ekosistem industri tembakau nasional yang selama ini menjadi sandaran hidup masyarakat bawah.
”Kita ini mencemaskan dan mengkhawatirkan tentang apa yang sedang dibahas dan akan disahkannya rancangan keputusan dari Menteri Koordinator PMK dan juga dari Menteri Kesehatan,” ujar Kiai Jadul.
Kiai Jadul memaparkan, setidaknya ada beberapa poin dalam rancangan aturan tersebut yang dinilai sangat memberatkan dan tidak berpihak pada kearifan lokal. Salah satunya adalah pembatasan kadar nikotin dan tar yang standarnya mustahil dipenuhi oleh tembakau hasil panen petani lokal.
Selain itu, regulasi tersebut juga memuat aturan pelarangan bahan tambahan seperti rasa dan warna, hingga rencana penerapan kemasan polos (plain packaging). Menurutnya, aturan-aturan ini secara perlahan dapat mematikan industri rokok kretek nasional yang sarat akan nilai sejarah dan budaya nusantara.
”Itu akan mematikan industri rokok kretek nasional dan jelas dampaknya kepada petani tembakau serta semua mata rantai kehidupan yang terkait dengan tembakau dan rokok ini,” sambung pengasuh Pesantren Kaliopak Yogyakarta tersebut.
Melalui petisi ini, Lesbumi PBNU berkomitmen untuk terus mengawal jalannya aspirasi para petani yang dinilai sedang menghadapi ketidakadilan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Jika suara penolakan ini tidak didengar dan pemerintah tetap bersikukuh melanjutkan pembahasan, Lesbumi PBNU siap menempuh jalur hukum yang lebih tinggi. Tak hanya itu, isu perlindungan petani tembakau ini juga diusahakan untuk dibawa ke forum tertinggi organisasi, yakni Muktamar NU yang akan digelar pada 1 Agustus mendatang.
Sebagai informasi, ada tiga rancangan regulasi yang menjadi objek penolakan dalam petisi Lesbumi PBNU kali ini, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Menko PMK tentang batas kandungan nikotin dan tar pada produk industri tembakau.
2. Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang bahan tambahan yang dilarang pada produk tembakau dan rokok elektronik.
3. Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Lesbumi PBNU berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan tersebut demi menjaga kemaslahatan masyarakat luas, khususnya para petani tembakau di berbagai daerah di Indonesia
- Penulis: Ulil Hadi Ernanda P
- Editor: Anas Fathullah
- Sumber: TVNU