Memilih Pemimpin atau Memenangkan Calon? Menakar Arah Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
- account_circle Husni Mubaroq
- calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
- visibility 151
- print Cetak

Akhir Agustus 2026, Tambakberas di Jombang akan kembali menjadi pusat perhatian publik Muslim Indonesia. Kampung pesantren yang dibesarkan oleh KH Abdul Wahab Chasbullah itu menjadi tuan rumah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), forum permusyawaratan tertinggi yang akan menentukan arah organisasi lima tahun ke depan sekaligus menandai langkah NU memasuki abad kedua khidmahnya.
Menjelang muktamar, satu pertanyaan patut diajukan dengan jernih apakah warga nahdliyin sedang bersiap memasuki forum untuk memilih pemimpin terbaik bagi organisasi atau justru tengah tergelincir ke pola kontestasi elektoral yang lebih sibuk memenangkan calon daripada menimbang gagasan?
Nama-nama calon Ketua Umum PBNU telah beredar bahkan sebelum tahapan muktamar resmi dimulai. Petahana KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), Wakil Ketua Umum KH Zulfa Mustofa, Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), Ketua PWNU Jawa Tengah KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), Menteri Agama KH Nasaruddin Umar, dan beberapa kiai muda lain disebut berada di bursa. Peta dukungan digambarkan “sangat cair”, namun manuver, lobi, dan saling sahut antarpendukung di berbagai kanal komunikasi sudah terasa menghangat.
Dalam suasana seperti itu, ruang publik nahdliyin mudah bergeser dari diskusi substansial tentang masa depan NU ke perbincangan tentang “siapa yang kuat jaringan pesantrennya”, “siapa yang dekat dengan elite politik”, atau “siapa yang lebih viral di media sosial”. Di sinilah pertanyaan tentang orientasi muktamar gagasan atau kemenanganmenjadi relevan.
Untuk melihat persoalan ini secara jernih, kita perlu memahami struktur dasar suksesi di NU. Di pucuk kepemimpinan, NU mengenal dua figur sentral: Rais Aam sebagai pimpinan Syuriyah dan Ketua Umum Tanfidziyah sebagai pemegang otoritas eksekutif organisasi.
Rais Aam dipilih melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), forum musyawarah tertutup para ulama khos sepuh dengan legitimasi keilmuan dan spiritual. Mekanisme ini dirancang untuk meminimalkan bias politik praktis dan memastikan bahwa keputusan tertinggi organisasi bersandar pada pertimbangan keulamaan dan kemaslahatan.
Sebaliknya, Ketua Umum Tanfidziyah dipilih melalui dukungan suara para muktamirin. Mekanisme ini lebih terbuka terhadap lobi, blok wilayah, dan tarik-menarik kepentingan eksternal. Di sinilah ketegangan antara jalur “musyawarah keulamaan” dan jalur “kontestasi elektoral” menjadi nyata. Semakin dekat ke ruang pemilihan Tanfidziyah, semakin besar godaan untuk bergeser dari adu gagasan menjadi perlombaan jaringan.
Pola ini bukan hal baru. Muktamar ke-27 di Situbondo (1984) dikenal sebagai titik balik ketika NU kembali ke Khittah 1926 dan melepaskan diri dari fungsi sebagai kendaraan politik praktis, sekaligus memilih duet KH Achmad Siddiq dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Tiga dekade kemudian, Muktamar ke-33 di Jombang (2015) menjadi preseden kerasnya kontestasi, meski di sana AHWA pertama kali diterapkan untuk menjaga pemilihan Rais Aam dari nuansa politik uang. Muktamar ke-34 di Lampung (2021) mengulang pola pertarungan ketat di kursi Ketua Umum Tanfidziyah.
Menjelang Muktamar ke-35, dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU 2026 di Kediri, para kiai sepuh kembali mengingatkan agar AHWA dijaga sebagai forum keulamaan, bukan direformasi menjadi representasi kewilayahan yang membuka ruang lobi politik yang sama seperti yang hendak dihindari. Benang merahnya jelas: setiap upaya memperkuat jalur musyawarah keulamaan selalu mendapat tarikan balik dari dinamika dukung-mendukung berbasis jaringan wilayah dan kekuatan politik luar.
Untuk memahami mengapa pola ini mudah berulang, kita dapat meminjam dua lensa teori sosial. Pertama, kapital simbolik dan sosial ala Pierre Bourdieu. Di lingkungan NU, kapital simbolik hadir dalam bentuk nasab keulamaan, posisi pengasuh pesantren besar, dan kedekatan genealogis dengan tokoh pendiri. Modal ini tidak otomatis buruk ia buah khidmah panjang. Namun tanpa keseimbangan dengan penekanan pada gagasan, kapital seperti ini dapat membuat kontestasi condong pada pengakuan status ketimbang adu visi dan program.
Kedua, gagasan hybrid media system dari Andrew Chadwick. Kontestasi modern berlangsung dalam ekosistem media yang memadukan kanal lama dan baru. Dalam konteks NU, silaturahmi pesantren, pertemuan wilayah, dan forum resmi kini berjalan beriringan dengan grup pesan instan dan media sosial. Peringatan agar nahdliyin tidak mudah terpengaruh informasi tidak jelas menjelang muktamar menunjukkan bahwa pertarungan narasi telah bergeser ke ruang yang sulit dikendalikan dengan mekanisme organisasi semata. Potongan video, rumor, dan framing di linimasa bisa lebih cepat menyebar daripada klarifikasi gagasan
Padahal, tradisi NU sendiri telah menyediakan penawar normatif melalui prinsip musyawarah dan maslahah. Dalam perspektif fiqh siyasah, kepemimpinan organisasi mestinya diukur dari kemampuan mengantarkan jamaah pada kemaslahatan keagamaan, sosial, ekonomi, dan kebangsaan. Mekanisme AHWA, bila dijalankan konsisten, adalah instrumen penting untuk menegakkan prinsip tersebut. Tantangan Muktamar ke-35 adalah bagaimana semangat maslahah tidak berhenti di ruang pemilihan Rais Aam, tetapi juga menjiwai kontestasi Ketua Umum Tanfidziyah.
Di tengah dinamika ini, kabar baiknya beberapa calon telah mulai menyampaikan arah pemikiran mereka. Gus Yahya menegaskan pentingnya menuntaskan agenda yang belum selesai, seperti digitalisasi tata kelola organisasi, penguatan ekonomi warga nahdliyin, pengembangan pertanian, dan Syariah Global Services. Gus Rozin mengusung visi NU yang berdaulat, bermartabat, dan bermanfaat bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan, sambil menekankan pembenahan organisasi dan pemulihan marwah. Gus Kikin menyatakan tengah menyiapkan program demi kinerja organisasi yang lebih baik. KH Zulfa Mustofa menekankan perlunya pemimpin dengan pemahaman keagamaan kokoh dan kepekaan terhadap persoalan riil masyarakat.
Benang merah gagasan ini cukup jelas penguatan tata kelola, pemulihan marwah dan persatuan, serta penguatan peran NU di bidang ekonomi dan kemasyarakatan. Tantangan utama adalah memastikan gagasan tersebut benar-benar menjadi bahan pertimbangan muktamirin, bukan sekadar pemanis pidato yang tenggelam oleh riuh lobi dan kekuatan jaringan.
Orientasi publik nahdliyin akan sangat menentukan apakah mereka memilih menjadikan gagasan sebagai pusat panggung atau membiarkan kontestasi terjebak pada soal siapa yang menang. Khittah 1926 telah mengingatkan bahwa NU didirikan bukan sebagai kendaraan kekuasaan, melainkan sebagai jam’iyah perjuangan keagamaan dan kemaslahatan umat. Semangat itulah yang semestinya menjadi ukuran utama ketika warga NU menakar siapa yang layak memimpin bukan sekadar siapa yang paling besar dukungannya. (*)
*) Oleh : Husni Mubaroq, Wakil Sekretaris PCNU Kota Probolinggo.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah menjadi tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi nukotaprobolinggo.or.id
*) Opini atau rubik opini untuk umum dengan panjang naskah 500- 1000 kata.
- Penulis: Husni Mubaroq