Mahfud MD: Khittah Bukan Berarti NU Tak Boleh Berpolitik
- account_circle M Rizal Wahyudi
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- visibility 81
- print Cetak

JOMBANG – Pakar hukum tata negara sekaligus tokoh nasional, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, menegaskan bahwa prinsip Khittah 1926 hasil Munas NU 1984 kerap disalahartikan sebagai larangan bagi Nahdlatul Ulama untuk berpolitik. Menurutnya, Khittah menuntut NU netral dari afiliasi partai politik praktis, namun tetap wajib menjalankan peran politik kebangsaan.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam Musyawarah Besar Mubes Warga NU yang digelar di halaman Madrasah Aliyah Salafiyah Syafi’iyah (MASS) Seblak, Jumat (28/8/2026). yang turut dihadiri Ibu Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, KH Umar Wahid, Nyai Farida, serta Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhadjir.
“Orang sering menyalahartikan Khittah itu tidak boleh berpolitik, salah! Khittah itu netral dari partai politik, tapi tetap berpolitik. Karena NU lahir sebagai gerakan politik untuk memperbaiki negara dan bangsa,” ungkap Mahfud.
Mahfud menerangkan bahwa politik memiliki dimensi yang luas (polis), yakni keterlibatan warga dalam memengaruhi kebijakan negara. Jalur politik elektoral melalui partai politik berada di ranah legislatif, sementara ranah eksekutif dan yudikatif dapat diisi oleh akademisi, profesional, maupun figur gerakan masyarakat sipil.
Mengutip pandangan Gus Dur, Mahfud membedakan antara organisasi politik (partai politik) dan gerakan politik (politik aspiratif). Ormas keagamaan seperti NU, media, maupun kelompok masyarakat sipil sah melakukan gerakan politik lewat edukasi publik, advokasi, dan pernyataan sikap demi kemaslahatan umum.
Dalam paparannya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menguraikan tipologi warga NU ke dalam dua pilar: jam’iyyah (struktural organisasi) dan jamaah (kultural/pengikut).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun kalimatun sawa’ titik temu aspirasi bersama lintas agama, suku, dan golongan anak bangsa sebagaimana seruan Al-Qur’an Surat Ali ‘Imran ayat 64.
“Nilai universal seperti penegakan keadilan, melahirkan pemimpin yang jujur dan bersih, menjaga kelestarian lingkungan, serta keberanian menyampaikan kebenaran di hadapan kekuasaan adalah bagian dari kalimatun sawa’. Ini harus terus disuarakan oleh jam’iyyah dan jamaah,” paparnya.
Memasuki abad kedua NU, Mahfud mengingatkan bahwa tugas konsolidasi kebangsaan dan kedaulatan NKRI pada fase abad pertama telah berhasil dilalui dengan gemilang, ditandai dengan banyaknya kader NU di berbagai sektor strategis bangsa.
Namun, ia mengingatkan ancaman serius yang kini membayangi masa depan bangsa, yakni kemerosotan penegakan hukum dan maraknya praktik korupsi.
“Tantangan terbesar yang mengancam Indonesia saat ini adalah lemahnya penegakan hukum dan korupsi yang merajalela. Jangan sampai sejarah mencatat bahwa NU, baik jam’iyyah maupun jamaahnya, abai dan tidak berhasil melawan kezaliman serta menegakkan hukum,” pungkas Mahfud.
- Penulis: M Rizal Wahyudi
- Editor: Ulil Hadi Ernanda Putra